Pemkot Kupang dan BPOM Sepakat Bangun Sinergi

oleh -56 views
oleh
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh bersalaman dengan Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail ketika memberikan cideramata pada pada acara penandatanganan MoU untuk membangun sinergi dalam penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan terpadu di Kota Kupang bertempat di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (18/04/2023)

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang bersepakat membangun sinergi dalam penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan terpadu di Kota Kupang.

Kesepakatan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh dan Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail ini bertempat di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (18/04/2023).

George berharap setelah kerja sama ditandatangani, BPOM Kupang dan Pemkot Kupang bisa satu irama dalam peningkatan pengawasan obat dan makanan yang beredar, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Saat ini Pemkot Kupang tengah mendorong pelatihan bagi UMKM bekerjasama dengan toko retail yang di Kota Kupang seperti Alfamart, Indomaret dan Hypermart,” kata George.

Lebih lanjut ia berharap, BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan edukasi dalam pelatihan dimaksud, sehingga para pelaku UMKM Kota Kupang tidak hanya belajar soal marketing tapi juga soal bagaimana meningkatkan keamanan mutu dan gizi dari produk yang mereka hasilkan.

Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail menyampaikan, dari hasil monitoring dan evaluasi pengawasan BPOM secara keseluruhan, masih banyak produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan masih beredar.

Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa baru 20 persen temuan yang ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Dengan MoU yang ditandatangani hari ini, diharapkan Pemkot Kupang benar- benar bisa menjamin mutu dan keamanan produk yang beredar,” harap Tamran.

Menurutnya, tujuan dari MoU antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapasitas fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian agar dapat memenuhi ketentuan standar produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian.

MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mutu, dan gizi pangan hasil produksi industri rumah tangga pangan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat.

“BPOM Kupang sebenarnya sudah berkolaborasi cukup aktif dalam berbagai kegiatan bersama dengan Pemkot Kupang terutama Dinas Kesehatan. Bahkan selama empat tahun terakhir, BPOM sudah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) pengawasan obat dan makanan untuk pemberdayaan UMKM yang ada di Kota Kupang,” ungkap Tamran.

Ia menyampaikan, anggaran tersebut digunakan untuk memfasilitasi UMKM sehingga produk mereka yang beredar memiliki nomor izin edar yang merupakan jaminan dari pemerintah terkait produk tersebut.

Nomor izin edar membuktikan bahwa produk UMKM tersebut telah mendapat pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dengan MoU ini pemerintah diharapkan berperan menjadi jembatan antara produsen dan konsumen. (BW//**/oni)