KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif untuk dibahas dalam masa sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang.
Ketiga ranperda yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah NTT, Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay saat membacakan tanggapan Wali Kota Kupang atas pemandangan umum fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut pada rapat paripurna ke-19 DPRD Kota, Selasa (12/10/2021) menjelaskan landasan yuridis penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT adalah UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Besaran penyertaan modal pemerintah ke Bank Pembangunan Daerah NTT sebesar Rp97 miliar lebih sejak tahun 2004 sampai tahun 2020. Selanjutnya, deviden yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini sebesar Rp155 miliar lebih.