Pemkot Kupang Kembali Perpanjang PPKM Level Dua Hingga 1 Maret

oleh -594 views
oleh
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Pemerintah Kota Kupang kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua terhitung sejak 16 Februari hingga 1 Maret 2022.

Perpanjangan ini tertuang dalam surat edaran nomor Nomor : 015/HK.443.1/II/2022 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tertanggal 16 Februari 2022.

“Perpanjangan ini diambil sesuai hasil analisis situasi perkembangan covid-19 berdasarkan zonasi di Kota Kupang mulai 8- 15 Februari 2022 dan tingkat pelanggaran prokes dan PPKM berdasarkan laporan Satgas dalam melakukan operasi penegakkan covid-19 di Kota Kupang,” tulis Jefri dalam surat edaran dimaksud.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam surat edaran itu sebagai berikut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara ketat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Mushola,Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75
orang dengan penerapan prokes secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (Kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi dan tidak ada hidangan makan minum di tempat.