KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk membuka peluang bagi masyarakat agar dapat merintis usaha, berkreasi dan berkolaborasi dengan baik.
Dalam konteks ini, diharapkan agar masalah, tantangan, dan kendala yang dihadapi contohnya dalam hal perizinan hendaknya dikoordinasikan.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore sampaikan ini saat menghadiri kegiatan Expose Nasional Kinerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang diselenggarakan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Rumah Kreatif Oebobo, Kelurahan Oebobo, Kamis (28/10/2021).
Rumah Kreatif Oebobo Kupang merupakan salah satu anggota Pokmas Lipas Lapas Kelas II Kupang yang telah aktif melakukan kegiatan pemberdayaan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Berbagai kegiatan diselenggarakan bagi narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya di lapas maupun yang mendapat program integrasi dilaksanakan di Rumah Kreatif.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain kerajinan meubeler dengan memanfaatkan bekas botol air mineral dan ban kendaraan bermotor, produksi Virgin Coconut Oil (VCO), kain tenun, dan kegiatan penguatan kepribadian bagi warga binaan pemasyarakatan.
Jefri dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Pokmas Lipas ini karena sebelumnya Pemkot Kupang belum memikirkan adanya kegiatan seperti ini.
“Pemkot Kupang merupakan mitra dari lembaga kemasyarakatan dan mempunyai tanggung jawab untuk membantu menyediakan tempat untuk mempersiapkan para mantan narapidana sebelum kembali di tengah masyarakat dan keluarga mereka,” kata Jefri.
Lebih lanjut ia meminta pemerintah dan stakeholder yang ada dapat saling bekerjasama untuk membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat khususnya para mantan narapidana.
Menurut Jefri, Expose Nasional Pokmas Lipas Tahun 2021 diadakan sebagai sarana sosialisasi dan publikasi keterlibatan masyarakat melalui kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan dalam restorative justice khususnya dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Tujuan kegiatan ini untuk memberdayakan kelompok masyarakat perduli pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, meningkatkan dukungan stakeholder dari seluruh institusi seluruh pemda khususnya pemda peduli pemasyarakatan, memberikan penghargaan dan kepada anggota Pokmas Lipas yang dinilai berhasil melakukan pemberdayaan.
Pemberdayaan yang dilakukan bersifat multi partnership dengan melibatkan anggota Pokmas Lipas lainnya dalam program kemandirian yang dijalankan.
Dukungan pemda dalam pelaksanaan program pemberdayaan yaitu kemudahan dalam mendapatkan izin membuka usaha, dukungan perizinan produk hasil kerja di BPOM, keterlibatan stakeholder seperti Bank Mandiri, Bank NTT dan Pegadaian dalam penyediaan modal, bahan baku maupun sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan program.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Dir Bimkemas dan PA), Liberty Sitinjak melaporkan, dalam rangka peningkatan pemberdayaan oleh Pokmas Lipas perlu ada upaya pembinaan dan penguatan serta pengembangan jejaring maupun keanggotaan Pokmas Lipas.
Menurutnya, kegiatan inilah yang akan menjadi wadah untuk publikasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan kemasyarakatan yang dapat mendukung implementasi restorative justice sebagai paradigma baru pemidanaan.
Hal itu diusung dalam pembangunan di bidang Hukum dan HAM dalam RPJMN Tahun 2020- 2024.
Lebih lanjut ia menguraikan, penerimaan pemberdayaan yang dilakukan Pokmas Lipas sejak Januari sampai 25 Oktober 2021 terdapat sebanyak 7.920 warga binaan pemasyarakatan, melalui 628 kegiatan pemberdayaan yang dilakukan sekitar 322 anggota Pokmas Lipas.
Meskipun ada pembatasan aktivitas masyarakat dikarenakan pandemi covid-19, Pokmas Lipas masih mampu melaksanakan pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan. (berandawarga.com//**/red)