Pemkot Kupang Mulai Pilot Project One Data Policy

oleh -199 views
oleh

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) mulai melaksanakan pilot project penerapan sistem kebijakan satu data di lingkungan pemkot yang ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara empat organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketiga OPD yang menandatangani PKS tentang pemanfaatan data kependudukan (hak akses) bertempat di Ruang Rapat Garuda lantai dua Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (15/2/2022) itu yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penandatanganan PKS pemanfaatan data kependudukan yang menandai pilot project penerapan sistem kebijakan satu data di lingkungan Pemkot Kupang tersebut, merupakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan Dinas PMPTSP Kota Kupang dalam hal verifikasi data pemohon pelayanan perizinan dan non perizinan yang ditandatangani Kadis Dukcapil, Angela Tamo Inya dan Kadis PMPTSP, Ariance M. Baun. PKS pemanfataan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan Dinas Sosial Kota Kupang dalam hal verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial ditandatangani Kadis Dukcapil dengan Kadis Sosial, Lodywik Djungu Lape. PKS pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan BPBD dalam hal pemutakhiran data penduduk terdampak bencana ditandatangani Kadis Dukcapil Kota Kupang dan Kalak BPBD Kota Kupang, Ernest Soleman Ludji S.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt dalam sambutannya mengatakan, data kependudukan merupakan data dasar yang berperan sangat penting dalam seluruh informasi pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaranan hingga pelaksanaan kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan daerah dan tersebar pada tupoksi perangkat-perangkat daerahnya.

“Data kependudukan merupakan data yang sangat vital terhadap kepentingan pemerintah dan bersifat sensitif karena memiliki data pribadi individu-individu masyarakat. Harapannnya, melalui kerja sama ini masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan secara bijak dan maksimal hak akses data kependudukan yang tercantum dalam PKS,”ungkap Jeffry.

Lebih lanjut dijelaskan, PKS dilaksanakan agar tiga perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan yang dikelola dan dikeluarkan Dukcapil sesuai kebutuhan berdasarkan urusan masing-masing OPD.