Site icon Beranda Warga

Pemkot Kupang Mulai Pilot Project One Data Policy

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) mulai melaksanakan pilot project penerapan sistem kebijakan satu data di lingkungan pemkot yang ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara empat organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketiga OPD yang menandatangani PKS tentang pemanfaatan data kependudukan (hak akses) bertempat di Ruang Rapat Garuda lantai dua Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (15/2/2022) itu yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penandatanganan PKS pemanfaatan data kependudukan yang menandai pilot project penerapan sistem kebijakan satu data di lingkungan Pemkot Kupang tersebut, merupakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan Dinas PMPTSP Kota Kupang dalam hal verifikasi data pemohon pelayanan perizinan dan non perizinan yang ditandatangani Kadis Dukcapil, Angela Tamo Inya dan Kadis PMPTSP, Ariance M. Baun. PKS pemanfataan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan Dinas Sosial Kota Kupang dalam hal verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial ditandatangani Kadis Dukcapil dengan Kadis Sosial, Lodywik Djungu Lape. PKS pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan BPBD dalam hal pemutakhiran data penduduk terdampak bencana ditandatangani Kadis Dukcapil Kota Kupang dan Kalak BPBD Kota Kupang, Ernest Soleman Ludji S.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt dalam sambutannya mengatakan, data kependudukan merupakan data dasar yang berperan sangat penting dalam seluruh informasi pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaranan hingga pelaksanaan kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan daerah dan tersebar pada tupoksi perangkat-perangkat daerahnya.

“Data kependudukan merupakan data yang sangat vital terhadap kepentingan pemerintah dan bersifat sensitif karena memiliki data pribadi individu-individu masyarakat. Harapannnya, melalui kerja sama ini masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan secara bijak dan maksimal hak akses data kependudukan yang tercantum dalam PKS,”ungkap Jeffry.

Lebih lanjut dijelaskan, PKS dilaksanakan agar tiga perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan yang dikelola dan dikeluarkan Dukcapil sesuai kebutuhan berdasarkan urusan masing-masing OPD.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perangkat daerah lainnya di lingkup Pemkot Kupang khususnya yang melaksanakan pelayanan publik untuk segera menerapkan sistem kebijakan satu data (one data policy) dari Dinas Dukcapil untuk memudahkan pelaksanakan fungsi pelayanan publik di OPD masing- masing.

Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya menjelaskan, sesuai amanat UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan, hanya data kependudukan yang bersumber dari Kemendagri yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Pemerintah telah menerapkan sistem kebijakan satu data yaitu data kependudukan menjadi satu-satunya data yang digunakan untuk pelayanan publik. Apa yang dilaksanakan hari ini merupakan awal upaya Pemkot dalam penerapannya sesuai yang diatur dalam Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Ia menambahkan, sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah, Dinas Dukcapil yang bertugas menangani urusan administrasi kependudukan, siap membantu perangkat daerah yang membutuhkan akses data kependudukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya.(berandawarga.com//**/tan)

Exit mobile version