KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua untuk dua pecan terhitung mulai 2 sampai 15 Februari 2022.
Perpanjangan penerapan PPKM level dua ini tertuang dalam surat nomor 008/HK.443.1/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
“Perpanjangan ini setelah dilakukan analisa situasi perkembangan covid-19 berdasarkan zonasi di Kota Kupang sampai dengan 1 Februari 2022 dan tingkat pelanggaran prokes dan PPKM berdasarkan Laporan Satgasdalam melakukan Operasi Penegakkan Covid-19 di Kota Kupang hingga1 Februari 2022,” tulis Jefri.
Sejumlah ketentuan yang diatur dalam PPKM level dua sebagai berikut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi serta memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/ handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.