Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line ), dan kesadaran sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat, memakai masker, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, dan membatasi interaksi.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tandas Jefri.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko- posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (berandawarga.com//**/jel)