KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat hingga 24 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level empat ini tertuang dalam instruksi wali kota Kupang nomor 058/Bag.HK.443.1/VIII/2021 tentang perpanjangan kedua PPKM level empat di Kota Kupang dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19.
Instruksi tertanggal 10 Agustus 2021 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore itu mulai berlaku sejak 11- 24 Agustus 2021.
Poin- poin yang diatur dalam instruksi ini sama seperti instruksi wali kota sebelumnya yang berlaku pada 4- 11 Agustus 2021.
Satgas Covid-19 Kota Kupang merilis, pada Selasa, 10 Agustus 2021 terjadi penambahan kasus sebanyak 173 orang. Dengan tambahan ini, total kasus covid-19 telah mencapai 12.626 orang.
Sedangkan pasien sembuh sudah mencapai 9.439 orang, sedangkan pada hari yang sama terdapat 98 orang dinyatakan sembuh.