Pemkot Kupang Tegaskan Tidak Terapkan PSBB 11- 25 Januari 2021

oleh -479 views
oleh
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man

Kupang, Berandawarga.Com—Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhitung mulai 11- 25 Januari 2021 sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.

“Jika ada informasi yang menyebutkan Pemkot Kupang akan menerapkan PSBB mulai 11 sampai 25 Januari 2021 adalah tidak benar dan orang yang menyampaikan hal tersebut dipastikan salah dengar,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man di Kupang, Jumat (8/1/2021).

Herman yang didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Kupang, Ernest Ludji menegaskan, PSBB hanya diterapkan di Jawa dan Bali, sedangkan Kota Kupang belum diterapkan PSBB.

Ia menyampaikan, sekarang istilahnya bukan lagi PSBB melainkan penentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).