Herman menyebutkan, ada sejumlah indkator yang menentukan penerapan pembatasan kegiatan, yakni tingkat kematian akibat covid-19, tingkat kesembuhan akibat covid-19, dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.
“Dari sejumlah indikator itu, Kota Kupang hanya memenuhi dua kriteria, yakni tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas,” papar Herman.
Tingkat Kematian
Lebih lanjut Herman menjelaskan, indikator pertama itu menyangkut tingkat kematian. Kalau kematian akibat covid-19 di atas rata-rata kematian nasional, tentu indikator ini terpenuhi.
Data menunjukkan, kematian akibat covid-19 di Kota Kupang sebesar 2,96 persen. Artinya, dalam 100 kasus terdapat tiga orang yang meninggal, sedangkan nasional hampir mendekati tiga.
“Jadi kita abaikan itu kriteria atau indikator kematian karena Kota Kupang tidak termasuk,” kata Herman.
Indikator kedua terkait tingkat kesembuhan. Secara nasional, tingkat pasien sembuh 82,6 persen. Artinya, dari 100 pasien yang sembuh sebanyak 82 atau 83 pasien.
Tetapi Kota Kupang itu tidak sampai 40 persen. Artinya, dari 100 pasien yang dirawat yang sembuh itu tidak sampai 40 pasien. Jadi kriteria atau indikator ini sudah terpenuhi.
Indikator berikutnya adalah pemakaian tempat tidur ruang isolasi. Kota Kupang sudah melebihi kapasitas 100 persen. Artinya, tidak ada lagi tempat tidur yang kosong.
Untuk diketahui, informasi yang berkembang luas di masyarakat mengungkapkan kalau Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan PSBB selama dua pekan, terhitung mulai 11sampai 25 Januari 2021.
PSBB diberlakukan karena penyebaran covid-19 melalui transmisi lokal sudah sangat mengkuatirkan.
Transmisi lokal berarti kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat atau hanya melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah dan tidak membutuhkan orang luar wilayah.//berandawarga.com (red)