Site icon Beranda Warga

Pemkot Kupang Tegaskan Tidak Terapkan PSBB 11- 25 Januari 2021

Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man

Kupang, Berandawarga.Com—Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhitung mulai 11- 25 Januari 2021 sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.

“Jika ada informasi yang menyebutkan Pemkot Kupang akan menerapkan PSBB mulai 11 sampai 25 Januari 2021 adalah tidak benar dan orang yang menyampaikan hal tersebut dipastikan salah dengar,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man di Kupang, Jumat (8/1/2021).

Herman yang didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Kupang, Ernest Ludji menegaskan, PSBB hanya diterapkan di Jawa dan Bali, sedangkan Kota Kupang belum diterapkan PSBB.

Ia menyampaikan, sekarang istilahnya bukan lagi PSBB melainkan penentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Herman menyebutkan, ada sejumlah indkator yang menentukan penerapan pembatasan kegiatan, yakni  tingkat kematian akibat covid-19, tingkat kesembuhan akibat covid-19, dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.

“Dari sejumlah indikator itu, Kota Kupang hanya memenuhi dua kriteria, yakni tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas,” papar Herman.

Tingkat Kematian

Lebih lanjut Herman menjelaskan, indikator pertama itu menyangkut tingkat kematian. Kalau kematian akibat covid-19 di atas rata-rata kematian nasional, tentu indikator ini terpenuhi.

Data menunjukkan, kematian akibat covid-19 di Kota Kupang sebesar 2,96 persen. Artinya, dalam 100 kasus terdapat tiga orang yang meninggal, sedangkan nasional hampir mendekati tiga.

“Jadi kita abaikan itu kriteria atau indikator kematian karena Kota Kupang tidak termasuk,” kata Herman.

Indikator kedua terkait tingkat kesembuhan. Secara nasional, tingkat pasien sembuh 82,6 persen. Artinya, dari 100 pasien yang sembuh sebanyak 82 atau 83 pasien.

Tetapi Kota Kupang itu tidak sampai 40 persen. Artinya, dari 100 pasien yang dirawat yang sembuh itu tidak sampai 40 pasien. Jadi kriteria atau indikator ini sudah terpenuhi.

Indikator berikutnya adalah pemakaian tempat tidur ruang isolasi. Kota Kupang sudah melebihi kapasitas 100 persen. Artinya, tidak ada lagi tempat tidur yang kosong.

Untuk diketahui, informasi yang berkembang luas di masyarakat mengungkapkan kalau Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan PSBB selama dua pekan, terhitung mulai 11sampai 25 Januari 2021.

PSBB diberlakukan karena penyebaran covid-19 melalui transmisi lokal sudah sangat mengkuatirkan.

Transmisi lokal berarti kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat atau hanya melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah dan tidak membutuhkan orang luar wilayah.//berandawarga.com (red)

Exit mobile version