KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang menerapkan penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro terhitung sejak 5- 21 Juli 2021.
Perpanjangan penebalan PPKM skala mikro ini disebabkan penularan covid-19 dari transmisi lokal di Kota Kupang sampai dengan saat ini kembali terjadi peningkatan yang sangat signifikan dan untuk mengantisipasi masuknya varian baru covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam surat edarannya nomor 041/HK.443.1/VII/2021 dimaksud mengatur sejumlah ketentuan yang harus ditaati. (Satu), agar semua pihak wajib lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan di tempat umum dengan menerapkan 5M. (Dua), membatasi kegiatan di tempat kerja perkantoran di wilayah kelurahan yang berzona merah dengan menerapkan paling banyak 25 persen staf Work From Office (WFO) dan bagi tempat/kerja perkantoran di wilayah kelurahan yang berzona orange dan kuning menerapkan paling banyak 50 persen staf Work From Office (WFO), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.