KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang menerapkan penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro terhitung sejak 5- 21 Juli 2021.
Perpanjangan penebalan PPKM skala mikro ini disebabkan penularan covid-19 dari transmisi lokal di Kota Kupang sampai dengan saat ini kembali terjadi peningkatan yang sangat signifikan dan untuk mengantisipasi masuknya varian baru covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam surat edarannya nomor 041/HK.443.1/VII/2021 dimaksud mengatur sejumlah ketentuan yang harus ditaati. (Satu), agar semua pihak wajib lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan di tempat umum dengan menerapkan 5M. (Dua), membatasi kegiatan di tempat kerja perkantoran di wilayah kelurahan yang berzona merah dengan menerapkan paling banyak 25 persen staf Work From Office (WFO) dan bagi tempat/kerja perkantoran di wilayah kelurahan yang berzona orange dan kuning menerapkan paling banyak 50 persen staf Work From Office (WFO), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Tiga), membatasi pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran/rumah makan/warung makan/cafe/ lapak jajanan dan sejenisnya) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan/minum di tempat dengan maksimal 25 persen pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung sampai pukul 20.00 Wita. Setelah pukul 20.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan- antar/dibawa pulang (Delivery/Take Away) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
(Empat), membatasi pelaksanaan kegiatan dilokasi perbelanjaan, dengan ketentuan kegiatan pada supermarket, minimarket, toko kelontong, toko swalayan, dan sejenisnya maksimal 50 persen pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pemilik/pengelola/ penanggungjawab tempat usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk; khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara. Kegiatan pada pasar tradisional dan sejenisnya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengelola/penanggungjawab pasar wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk.
“Kegiatan di tempat ibadah (gereja, masjid, mushola, pura, vihara, klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” tulis Jefri.
(Enam), fasilitas umum (taman umum, tempat wisata, pub karoke, pitrad, tempat hiburan, sarana olah raga dan area publik lainnya) ditutup sementara.
(Tujuh), Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan kegiatan seni/budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara. Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dilarang menyelenggarakan pesta dan syukuran seperti nikah, ulang tahun, wisuda, sambut baru, sidi, baptisan, khitanan, arisan, dan kegiatan seremonial sejenis lainnya.
(Delapan), kegiatan belajar/mengajar dilaksanakan secara daring/online. (Sembilan), mengizinkan kegiatan kedinasan yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Sepuluh), mengizinkan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
(Sebelas), melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum maksimal 70 persendari kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya bagi sopir, awak dan/atau penumpang.
(Duabelas), melakukan pemeriksaan melalui operasi Protokol Kesehatan Kasih (Prokasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.
Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh di atas 37,80 dejajatC dilarang memasuki wilayah Kota Kupang. Bagi pelaku perjalanan laut/udara wajib disertai hasil negatif rapid test antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau hasil negatif rapid test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polres Kupang Kota dan instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan. Dinas Perhubungan wajib menginformasikan kepada Dinas Kesehatan/ Puskesmas/lurah setempat (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang.
(Tiga belas), Dinas Kesehatan wajib menyampaikan data pasien covid-19 (by name/by address/by phone) yang melaksanakan isolasi mandiri kepada kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh Satgas Covid- 19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat. (Empat belas), Satuan Pol PP Kota Kupang, Satgas/Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota melakukan operasi termasuk di malam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (berandawarga.com//**/jel)