Pemkot Kupang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Alak

oleh -130 views
oleh

KUPANG, BERANDAWARGA.COM —- Pemerintah Kota Kupang menetapkan status tanggap darurat terkait kebakaran tempat pembuangan akhir Alak dari sebelumnya berstatus siaga.

Penetapan peningkatan status ini disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay pada rapat koordinasi bersama dinas terkait di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang usai meninjau lokasi kebakaran TPA Alak, Jumat (3/11/2023).

Peningkatan status ini diambil karena kebakaran TPA masih terus terjadi hampir sebulan lamanya.

Kebakaran tersebut menimbulkan asap yang berdampak pada lingkungan sekitar wilayah TPA yaitu pada Kelurahan Alak.

Akibat dari asap yang pekat pada jam- jam tertentu membuat masyarakat resah karena mengganggu kesehatan seperti gangguan pernafasan (ISPA).

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ricko Oemar menyampaikan, dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka untuk penanganan kasus kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi melibatkan semua stakeholder termasuk TNI Polri dan pelaku usaha.

“Sebanyak 891 orang terdampak akibat asap dan mengalami ISPA,” kata Ricko.

Menurutnya, dengan ditetapkannya status tanggap darurat maka penanganannya harus lebih ekstra sehingga pengelesaiannya lebih cepat.

Waktu penanganan untuk status tanggap darurat memiliki estimasi waktu penanganan kebakaran selama 14 hari ke depan.

Ricko mendaku, kebakaran di lapangan masih sulit dipadamkan dan tidak dapat diatasi menggunakan sumber daya yang ada saat ini, baik sumber daya manusia maupun peralatan.

Oleh karena itu rapat koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah- langkah penanganan yang lebih efektif dan efisien menggunakan intervensi sumber daya dari luar. (bw//**/oni)