Pemprov NTT Tetapkan UMP 2025 Rp2,3 Juta

oleh -135 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.328.968.

Besaran UMP NTT ini diumumkan Penjabat Gubernur, Andriko Noto Susanto di Kupang, Kamis (12/12/2024).

Ia mengatakan, dasar penetapan UMP NTT merujuk pada peraturan menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025.

“UMP NTT tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp142.000 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yaitu Rp2.186.000,” kata Andriko.

Ia menyebut UMP tahun 2025 berlaku bagi perusahaan dan usaha- usaha sosial yang mempekerjakan pekerja, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Bagi perusahaan dan usaha- usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP NTT 2025, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut,” tegas Andriko.

Ia menyampaikan, UMP NTT 2025 mulai berlaku 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

“Bagi seluruh pengusaha pemberi kerja yang menjalankan usahanya di wilayah NTT dengan mempekerjakan pekerja atau buruh wajib dilaksanakan UMP NTT yang telah ditetapkan,” tandas Andriko.

Ia berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTT agar secara intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP NTT 2025. (bw//***)