Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Formal Harus Berbeda

oleh -20 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Cara menangani siswa berkebutuhan khusus di sekolah formal tentu harus berbeda dengan siswa kebanyakan lainnya sehingga diperlukan guru-guru yang memiliki kompetensi khusus agar pelayanan pendidikan lebih optimal.

Wali Kota Kupang, dr Christian Widodo sampaikan ini ketika membuka membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi guru dari sekolah penyelenggara kelas inklusi jenjang SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Kupang, Senin (10/3/2025).

Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan bimtek  dan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah kota untuk mendorong peningkatan layanan pendidikan inklusif di Kota Kupang.

“Pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan yang tepat sasaran,” kata Chris.

Ia menegaskan, guru-guru yang dipercaya mengelola kelas inklusi adalah pribadi-pribadi terpilih yang membutuhkan kesabaran, keikhlasan, dan kemampuan untuk menghargai perbedaan.

“Kita ingin SDM kita unggul, tapi kalau guru tidak kita latih, bagaimana bisa? Kita harus gunakan cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tegas Chris.

Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan komitmen Pemkot Kupang untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Chris menegaskan, seluruh aduan masyarakat akan ditanggapi dengan cepat dan pemerintah harus hadir sebagai pihak yang responsif dan komunikatif.

“Moto kami jelas, to govern is to serve, memerintah adalah melayani,” papar Chris.

Ia pun menyampaikan komitmennya untuk menyederhanakan birokrasi dan membuka jalur komunikasi langsung dengan para guru dengan membagikan nomor kontak pribadinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho menjelaskan, secara regulatif, seluruh sekolah formal wajib menerima siswa berkebutuhan khusus.

Kewajiban ini diatur dalam UU 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan Inklusif serta diperkuat melalui Permenristek 48 Tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemkot Kupang telah mengeluarkan keputusan terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif sejak tahun 2023.

Kendati demikian, masih banyak guru reguler yang belum memiliki latar belakang pendidikan luar biasa, sehingga belum sepenuhnya memahami karakteristik anak-anak seperti autis, tunarungu, dan tunadaksa.

“Karena itu penting bagi kami untuk memberikan pelatihan dalam bentuk bimtek dengan menghadirkan para narasumber yang memang berpengalaman dan memiliki kepakaran di bidang pendidikan luar biasa,” terang Oktovianus.

Ia berharap, melalui bimtek yang diselenggarakan, para guru dapat meningkatkan kapasitasnya dan layanan pendidikan inklusif di Kota Kupang dapat berjalan lebih baik ke depan. (bw//***)