Jakarta, Berandawarga.Com—Penembakan terhadap dokter Sunardi merupakan sebuah langkah cerdas Densus 88 dalam menghentikan aksi teros demi melindungi wargadi tempat kejadian perkara.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, kedatangan Densus 88 ke kediaman Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah dalam rangka melakukan penangkapan terhadapnya setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme melalui suatu penyelidikan dan penyidikan oleh Densus 88.
Kesalahan fatal Sunardi, bukan saja menolak kedatangan Densus 88, tetapi juga melakukan perlawanan dengan aksi menabrakan mobilnya pada mobil Densus 88 dan kendaraan masyarakat umum lainnya di jalan dan berlari zig-zag, sehingga mengancam nyawa dan harta benda banyak orang.
“Ini adalah bagian dari teror untuk menimbulkan ketakutan, mengancam nyawa petugas dan masyarakat lain di sekitarnya,”kata Petrus dalam keterangan persnya, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut ia menyampaikan, ini adalah bagian dari karakter dasar seorang teroris. Dia tidak lagi memikirkan keselamatan nyawanya. Yang penting tindakannya itu dapat menimbulkan rasa takut pada petugas dan masyarakat umum di sekitarnya secara meluas dan ini sudah menjadi tabiat hampir semua teroris.
Densus 88 Dilindungi Hukum
Petrus mengungkapkan, langkah Densua 88 melakukan penembakan terhadap Sunardi merupakan tindakan tepat dan sah secara hukum.