Pengamat Nyatakan Hakim Harus Uji Kebenaran Dalam Sidang Ali Antonius

oleh -665 views
oleh
John Tuba Helan

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Pengamat hukum menyatakan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang harus melakukan uji kebenaran dan wajib buka video rekonstruksi dalam sidang dengan terdakwa Ali Antonius.

Hal ini penting karena saksi Harum Fansiskus yang semula pada tahap penyidikan di Kejati NTT memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, justeru berbalik arah memberikan keterangan mendukung Ali Antonius.

Bahkan, Harum Fransiskus di persidangan sampai mencabut keterangannya yang sudah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara itu untuk menyakinkan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan juga telah memohon kepada majelis hakim untuk membuka video rekonstruksi sebagai alat bukti petunjuk.

Namun majelis hakim menolak dengan alasan hasil rekonstruksi telah termuat dalam BAP.

Sikap saksi yang mencabut keterangan di BAP ini membuat publik yang selama ini mengikuti persidangan perkara ini menjadi bertanya-tanya dan curiga.