Kapolres Andre menjelaskan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Yulius Benu ini diduga akibat dendam.
Ketika ditanyakan apakah pelaku merencanakan aksinya, Kapolres Andre mengaku, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Namun dalam penerapan pasalnya, penyidik menerapkan pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
” Kita masih mendalami apakah aksi tersebut sudah direncanakan pelaku, atau pelaku secara spontan menghabisi nyawa korban,” terangnya.