KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Pengguna jasa transportasi KM Cantika Express rute Kupang- Lewoleba- Larantuka mengeluhkan tarif angkut jenazah yang sangat tinggi sebesar Rp10 juta.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (21/5/2025) mengatakan, besaran tariff tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengguna jasa kapal cepat dimaksud.
Ironisnya, besaran tarif tersebut hanya berdasarkan negosiasi dengan pemilik kapal dengan kuitansi tanpa stempel, bukan tarif resmi yang ditetapkan kapal dengan formula perhitungan tarif kapal sehingga tarif angkut jenazah sangat tergantung negosiasi dengan owner kapal.
Dengan demikian tarifnya bisa berbeda- beda antar jenazah dengan tujuan yang sama. Contohnya, pada Senin, 19 Mei 2025, terdapat dua jenazah yang diangkut ke Flores Timur dengan tarif yang berbeda.
Satu jenazah bertarif Rp9 juta dan satu jenazahnya bertarif Rp 10 juta dari angka awal sebelum negosiasi sebesar Rp15 juta.
“Beberapa waktu lalu, keluhan yang sama kami terima dari pengguna jasa KM Cantika Ekspress tujuan Kupang- Sabu Raijua,” kata Darius.
Ia mengungkapkan, ttarif angkut jenazah dari Kupang dengan tujuan Sabu Raijua dipatok sebesar Rp15 juta.
Terhadap permasalahan tarif jenasah tersebut, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Mahadin Sibarani guna mencari solusi penyelesaian bersama agar permasalahan tarif angkut jenazah tidak memberatkan pengguna jasa dan keluhan yang sama tidak terus berulang.
“Kepada kami Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyampaikan bahwa izin PT Cantika adalah izin Angkutan Laut sehingga kewenangan penetapan tarif berada di tingkat kementerian,” ungkap Darius.
Pihaknya memahami penjelasan tersebut dan menyampaikan kembali ke Dinas Perhubungan bahwa kewenangan pemerintah hanya menetapkan tarif kelas ekonomi, akan tetapi terhadap layanan non ekonomi seperti barang dan jenazah harusnya bisa dibuatkan pedoman tarif dengan perhitungan teknis batas atas dan batas bawah oleh pemerintah provinsi. Pasalnya, kapal dimaksud melayani dalam wilayah NTT antar kabupaten bukan antar provinsi.
Pedoman tarif barang atau jenazah tersebut selanjutnya menjadi acuan kapal untuk menyusun tarif barang/jenazah agar tarif tidak ditetapkan berdasarkan negosiasi bersama owner kapal sebagaimana yang terjadi selama ini.
Sebagai perbandingan, pengiriman jenazah dengan pesawat maskapai Nam Air dari Denpasar- Maumere bertarif sekitar Rp8 juta.
Demikian juga tarif pengiriman jenazah dengan pesawat maskapai Nam Air dari Kupang- Maumere bertarif dibawah Rp8 juta.
“Permasalahan tarif jenazah tersebut juga telah kami sampaikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPRD NTT yang bermitra dengan Dinas Perhubungan agar menjadi perhatian bersama semua pihak dalam rangka pelayanan publik yang mudah, murah dan terjangkau,” papar Darius. (bw//***)