Penyelenggara Pemilu di Kota Kupang Dapat Jaminan Sosial

oleh -51 views
oleh
Kegiatan FGD perlindungan jamsotek bagi pekerja penyelenggara pemilu yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Kupang bekerjasama dengan BP Jamsostek Cabang NTT

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Penyelenggara pemilu 2024 di Kota Kupang akan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal ini terungkap dalam kegiatan focus group discussion (FGD) perlindungan jamsotek bagi pekerja penyelenggara pemilu yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang bekerjasama dengan BP Jamsostek Cabang NTT belum lama berselang.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh ketika membuka kegiatan itu mengatakan, Presiden Jokowi menganggap urusan ini penting sehingga mengeluarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. Jaminan sosial dianggap penting dan mutlak bagi penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah, mengingat pengalaman pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah merenggut nyawa banyak petugas.

“Ada dua peluang untuk memperjuangkan kepentingan ini, yakni pada pengajuan APBD Perubahan Tahun 2023 atau bisa juga pada saat pembahasan APBD murni 2024. Diharapkan urusan ini bisa diselesaikan secara cepat karena berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta menyangkut kepentingan banyak orang,” kata George.

Kepala BP Jamsostek Cabang NTT, Christian Natanel Sianturi menjelaskan, pengalaman pemilu 2019 dengan kejadian luar biasa yang merenggut nyawa banyak pekerja pemilu memberi hikmah tentang pentingnya membuat rencana penanganan yang lebih baik.

“Perlu ada intervensi atau penanganan khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja penyelenggara pemilu,” tandas Christian.

Dia berharap, lewat diskusi ini dihasilkan hal- hal positif dan bisa mencapai kesepakatan untuk memberi perlindungan bagi para pekerja penyelenggara pemilu supaya mereka bisa bekerja dengan tenang dan tidak kuatir sekaligus membuktikan bahwa negara hadir untuk mereka juga.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa menambahkan, FGD yang diselenggarakan ini merujuk pada Instruksi Presiden No 2/2021. Hal yang sama juga diatur dalam Permendagri 84/2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023 poin 68.

Penyelenggara pemilu yang dimaksud antara lain anggota KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisioner Panwaslu kabupaten/kota, panwascam, pengawas kelurahan serta pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). (BW//**/red)