KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Penyidik kepolisian dari Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara diminta untuk fokus pada perusakan pagar kawat berduri sesuai laporan Petronela Tilis sebagaimana tertuang dalam LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, 24 Desember 2024.
Belum ada kejelasan penanganan kasus dimaksud memunculkan dugaan jika penyidik Aipda Agustinus Bria Seran, dan Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko seakan tersesat diantara dua pohon mahoni dan satu pohon jati akibat pengakuan bebas terlapor Blasius Lopis.
Advokat Gabriel Suku Kotan sampaikan ini menyikapi lambannya penanganan laporan polisi Petronela Tilis yang sebelumnya diketahui diabaikan bahkan diusir.
“Ini kan penyelidikan terhadap sebuah peristiwa pidana atau upaya polisi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Konstruksi hukumnya atau dugaan tindak pidananya kan perusakan pagar kawat berduri atau perusakan properti milik Petronela Tilis. Ini saja koq sepertinya sulit?,” tanya Gabriel retoris, Minggu (23/2/2025).
Ia menyatakan, bila kemudian penyelidikannya melebar ke pengakuan bebas terlapor Blasius Lopis soal perusakan dilakukan karena alasan dua pohon mahoni dan satu pohon jati miliknya harusnya diabaikan penyidik.
“Hemat saya , penyidik dan Kapolseknya jangan lalu seolah- olah tersesat dan berhadap-hadapan dengan pelapor Petronela Tilis. Fokus saja ke pidana perusakan! Abaikan pengakuan bebas terlapor Blasius Lopis karena informasi akurat yang saya dapat, dua pohon mahoni dan satu pohon jati itu adanya masih satu garis lurus sejajar dengan pohon lainnya yang ditanam Petronela Tilis. Penyidik sebaiknya bekerja profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pinta Gabriel.
Untuk diketahui, pemasangan pagar kawat berduri yang dilakukan Petronela Tilis yang kini telah dirusak terlapor Blasius Lopis dimaksud merespon imbauan wajib Kepala Desa Popnam.
Pagar kawat berduri yang dipasang Petronela Tilis sepanjang 27 meter itu dipasang pada pagar kayu buatan sejajar dengan pohon umur panjang (mahoni dan jati) yang juga ditanam sejajar.
“Pagar kawat berduri tersebut dipasang lurus pada pagar kayu buatan mengikuti bentangan lurus tanaman pohon mahoni dan pohon lainnya termasuk salah satu pohon jati yang berdiri sejajar di antara pohon lainnya,” terang Petronela diamini anaknya Elfrida.
Semua warga desa diimbau untuk memasang pagar kawat berduri di atas batas tanah miliknya. Merespon imbauan kepala desa dimaksud, semua warga desa termasuk Petronela Tilis terpasang papan nama batas tanah.
“Pa Blasius Lopis tidak punya pohon. Yang punya pohon di batas tanah hanya saya dan keluarga Kobesi,” ungkap Petronela Tilis diamini anaknya, Elfrida Kuriun.
Tanah terlapor, Blasius Lopis berada di antara batas tanah yang dipagari tanaman umur panjang milik Petronela Tilis dan batas tanah yang juga dipagari tanaman umur panjang milik Kobus Kobesi. (bw//***)