Penyidik Kepolisian Harusnya Fokus pada Dugaan Pengrusakan Pagar

oleh -18 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Penyidik kepolisian yang menangani laporan polisi nomor: LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT seharusnya fokus pada laporan dugaan pengrusakan sesuai pasal 406 KUHP Pidana yang dilaporkan Petronela Tilis.

Menurut Gabriel Suku Kotan, dalam menangani kasus pengrusakan pagar, penyidik semestinya tidak melebar ke upaya menghindar soal dalil kepemilikan pohon dari terlapor Blasius Lopis.

“Soal dalil kepemilikan pohon dan kemudian ada upaya pemasangan patok atau pilar dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) adalah sah-sah saja, sepanjang penyidik ingin memastikan adanya dugaan informasi palsu ataupun bohong yang dilakukan terlapor Blasius Lopis dihadapan penyidik,” kata Gabriel, Rabu (19/02/2025).

Ia menegaskan, kasus utama yang tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan penyidik adalah dugaan pengrusakan.

“Bila kemudian penyidik mencurigai atau menduga ada lagi dugaan pemberian informasi bohong atau palsu terkait pengrusakan pagar berduri dengan dalil kepemilikan pohon, silahkan terapkan juga Pasal 242 KUHP Pidana. Tapi tetap kedepankan pasal 406 KUHP Pidana Pengrusaka,” tandas Gabriel.

Dikatakan, jika dalam proses pengumpulan alat bukti sesuai pasal 184 dan terbukti, penyidik diminta untuk menerapkan pasal 242 KUHP Pidana bersamaan dengan pasal 406 KUHP pidana pengrusakan.

Rumusan pasal 242 KUHP pidana ayat 1 sangat jelas yaitu Barangsiapa dalam keadaan  dimana UU menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang    demikian, dengan sengaja  memberikan keterangan palsu di  atas  sumpah, baik dengan  lisan  atau tulisan, secara pribadi   maupun oleh kuasanya  yang  khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

“Pertanyaannya apakah ini juga bagian dari upaya penyidik mengungkap kasus keterangan palsu atau bohong untuk selanjutnya dimasukkan dalam pemberkasan bersamaan dengan berkas dugaan pengrusakan? Atau apa?,” tanya Gabriel retoris.

Penyidik Diminta Bekerja Profesional

Gabriel meminta penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai perintah Kapolri bahwa Polri presisi.

Ia mengingatkan, mata publik lagi terus memantau jalannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengrusakan yang dilaporkan Petronela Tilis dengan terlapor Blasius Lopis.

“Mata dan telinga warga NTT khususnya warga TTU sedang memantau penanganan kasus tersebut. Kita minta penyidik agar bekerja profesional, jaga amanah UU serta wibawa lembaga hukum. Pastikan hukum jangan tumpul ketika pelapornya orang kecil, orang biasa juga orang kebanyakan apalagi orang-orang desa,” tandas Gabriel.

Untui diketahui, penyidik pembantu Aipda Agustinus Bria Seran beserta Petronela Tilis dan anaknya Elfrida Kuriun mendatangi kantor BPN TTU pada Selasa (18/02/2025) dalam rangka koordinasi sekaligus mendapatkan sejumlah format untuk diisi demi kepentingan pemasangan batas tanah sekaligus melengkapi berkas dugaan pengrusakan. (bw//***)