“Kami minta klarifikasi dari George atas terhadap pejabat sebelumnya yang menyatakan pejabat sebelumnya telah menerbitkan Perwali yang menyesatkan,” tandas Yan.
Ia berargumen, desakan untuk klarifikasi itu sangat kuat karena dirinya mempunyai rekaman tersebut. Bahkan ada media yang mengutip pernyataan Penjabat Wali Kota yang menuduh pembuat Perwali 22 itu menyesatkan dan ilegal.
“Kami mendesak agar Penjabat Walikota meminta maaf kepada Bapak Jefri Riwu Kore sebagai mantan wali kota yang dituduh menyesatkan dan menghasilkan produk illegal. Karena ini mempertaruhkan nama baik dalam tuduhan Pak Penjabat Wali Kota,” tegas Yan.
Ia menilai, permintaan maaf dari Pemkot Kupang tidak cukup hanya kepada nakes yang dirugikan tetapi juga ada sosok Jefri Riwu Kore yang juga alami hal yang sama.
“Kami atas nama keluarga besar Teman Jeriko merasa bahwa ini sesuatu yang harus disampaikan dengan berani dan gentle oleh Penjabat Wali Kota,” saran Yan.