KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang kembali mengeluarkan kebijakan ketiga untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat terhitung mulai 25 Agustus hingga 7 September 2021.
Perpanjangan PPKM level empat itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Kupang nomor 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021 tertanggal 24 Agustus yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Walau PPKM level empat kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya, tapi ada beberapa aspek yang sudah dapat diizinkan.
Misalkan terkait kegiatan keagamaan sudah dapat dilaksanakan di tempat ibadah yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jefri dalam instruksinya menjelaskan, tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30- 50 orang.