Perpanjangan Ketiga PPKM Level IV di Kota Kupang Hingga 7 September

oleh -453 views
oleh
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

“Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Jefri.

Terkait kegiatan vaksinasi, ia menegaskan, setiap warga Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi yang dikenakan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos. Selain itu penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat kota seperti KTP dan Akta.

“Sanksi itu tidak tidak dikenakan karena alasan kesehatan sehingga tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan keterangan dokter dari puskesmas/klinik kesehatan/ rumah sakit,” papar Jefri.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan juga sudah bisa dilaksanakan. Meski demikian, maksimal mereka yang diikutkan dalam kegiatan itu 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.