KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang kembali mengeluarkan kebijakan ketiga untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat terhitung mulai 25 Agustus hingga 7 September 2021.
Perpanjangan PPKM level empat itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Kupang nomor 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021 tertanggal 24 Agustus yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Walau PPKM level empat kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya, tapi ada beberapa aspek yang sudah dapat diizinkan.
Misalkan terkait kegiatan keagamaan sudah dapat dilaksanakan di tempat ibadah yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jefri dalam instruksinya menjelaskan, tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30- 50 orang.
“Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Jefri.
Terkait kegiatan vaksinasi, ia menegaskan, setiap warga Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi yang dikenakan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos. Selain itu penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat kota seperti KTP dan Akta.
“Sanksi itu tidak tidak dikenakan karena alasan kesehatan sehingga tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan keterangan dokter dari puskesmas/klinik kesehatan/ rumah sakit,” papar Jefri.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan juga sudah bisa dilaksanakan. Meski demikian, maksimal mereka yang diikutkan dalam kegiatan itu 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Namun pada kegiatan itu tidak ada hidangan makanan di tempat, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang berkoordinasi dengan instansi terkait wajib mensosialisasikan secara terus menerus PPKM dan pelaksanaan kegiatan vaksinasi di Kota Kupang,” tandas Jefri.
Ia menambahkan, untuk transportasi umum dalam kota yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Melakukan pemeriksaan melalui operasi protokol kesehatan kasih (Prokasih) dan bila perlu melakukan penyekatan di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, dan sepeda motor.
“Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh di atas 37,80 C dilarang memasuki wilayah Kota Kupang,” ujar Jefri. (berandawarga.com//**/tan)