Petronela Tilis Adukan Penyidik Polsek Noemuti ke Propam Polda NTT

oleh -32 views
oleh
Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun memegang bukti aduan ke Propam Polda NTT (ist.)

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Petronela Tilis, pelapor dugaan perusakan pagar kawat duri oleh terduga Blasius Lopis melayangkan aduan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur terhadap penyidik Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara, Aipda Agustinus Bria Seran yang menangani kasus perusakan tersebut.

Pengaduan ini diambil setelah pelapor Petronela Tilis tidak terima (merasa tidak nyaman) dengan fakta redaksi berita acara penyitaan dan berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan pada 14 Maret 2025 di Polsek Noemuti dan selanjutnya menolak menandatangan berita acara tersebut,

Dugaan tidak profesionalnya oknum penyidik pembantu dalam menangani laporan dugaan perusakan yang tertuang dalam Laporan Polisi, nomor : LP/B/43/XII/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 tersebut ditunjukan dengan mengusir pelapor dan saksi dari Polsek setempat pada hari pelaporan.

“Oknum penyidik tersebut juga tidak melakukan wawancara terhadap saksi pelapor. Ini  adalah fakta yang kami alami,” kata Efrida Kurian (saksi) yang diamini pelapor Petronela Tilis melalui telepon WhatsApp, Selasa (18/03/2025).

Merasa tidak nyaman saat di- BAP di Polsek Noemuti pun menjadi kenyataan yang terus berlanjut sepanjang diminta menghadap.

“Saat pemeriksaan, bukannya bertanya dan mendengar keterangan lalu menuangkan keterangan saksi pelapor dan saksi dalam BAP, tapi diikuti juga dengan tekanan bahkan ada saja anggota lainnya yang ikut nimrung menjelaskan dengan nada menggurui,” papar Elfrida.

Herannya, pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi yang menguatkan saksi pelapor, hanya dilakukan sekali.

Ironisnya lagi, persoalan dengan terlapor Blasius Lopis yang terus berulang dan puncaknya perusakan pagar kawat duri di tiga titik di lokasi pagar di Hueknutu, Oemeu, Desa Popnam yang dilakukan terlapor pada 24 Desember 2024 ditolak bahkan diabaikan oknum penyidik tersebut.

“Kami kemudian berpikir apakah kami lagi berhadapan dengan terlapor atau sebaliknya dengan oknum penyidik ini,” kesal Efrida.

Kecurigaan Tidak Profesional Terbukti

Elfrida menyatakan, kecurigaan soal tidak profesionalnya penyelidikan terhadap laporan polisi tertanggal 24 Desember 2024 dimaksud rupanya benar terjadi.

Buktinya, saat dipanggil ke Polsek Noemuti pada 14 Maret 2025, di berita acara penyitaan pada poin dua tertulis surat perintah penyitaan nomor : SP.Sita/01/IV/2024/Polsek Weliman, tanggal 16 April 2024 dari tersangka pelapor Petronela Tilis berupa satu rol kawat duri dengan panjang tujuh meter disaksikan Efrida Manue Kuriun dan Hendro Mani.

Sementara itu pada berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan ada juga tulisan atau redaksi kalimat yang terkesan manipulatif. Redaksi kalimatnya : kawat duri yang diputuskan itu senilai Rp200.000 per rol dan pelaku merusakan kawat duri empat rol sehingga nilai kerugian yang saksi alami kurang lebih Rp800.000.

Sedangkan terlapor Blasius Lopis (Tersangka) yang naskah berita acaranya digabung dalam berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan (Petronela Tilis, saksi Elfrida Manue Kuriun dan saksi Agatha Knaufmone), menerangkan bahwa barang bukti dalam perkara ini tidak ada dan tidak ada barang bukti yang disita.

“Terhadap fakta berita acara tersebut kami kemudian protes dan menolak menandatangani dua berita acara tersebut. Saat diminta lagi untuk bubuhkan tanda tangan dengan alasan sudah diubah, saya dan mama Petronela Tilis tetap menolak. Dan karena tidak nyaman dan seimbang kami lalu minta diri kembali ke rumah,” papar Efrida.

Pada 17 Maret 2025, oknum penyidik tersebut mendatangi rumah keluarga di Desa Naiola sembari meminta pelapor Petronela Tilis dan saksi untuk menandatangani berkas berita acara yang katanya sudah diubah itu.

“Mereka datang bawa berkas berita acara untuk minta kami tandatangan tapi kami tetap saja menolak dan menegaskan bahwa ketidaknyamanan yang kami alami telah kami adukan ke Propam Polda NTT. Oknum penyidik tersebut yang datang didampingi salah satu anggota Polsek Noemuti kemudian langsung meninggalkan rumah keluarga,” ungkap Efrida.

Dapatkan Format Laporan

Media memperoleh format laporan sekaligus aduan ke Propam Polda NTT pada Selasa, 18 Maret 2025). Format laporan dengan perihal pengaduan dugaan pelanggaran profesionalitas Polri yang ditujukan kepada Kadiv. Propam Polri Cq Karo Wabprof Divpropam Polri Cq Kabid Propam Polda NTT usa Tenggara Timur itu tembusannya disampaikan kepada  Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, Ketua Kompolnas Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komisi I DPRD NTT, Julius Uly, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Murry Miranda, dan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote.

Ada delapan poin krusial yang diadukan sebagaimana tertuang dalam format laporan dimaksud.

Pada 24 Desember 2024, saya bersama anak saya (saksi) Elfrida Kuriun diusir oknum penyidik  pembantu, Aipda  Agustinus  Bria  Seran  saat  hendak  mempertegas  surat tanda  penerimaan  laporan  polisi  dengan  nomor: STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres  TTU/Polda  NTT yang diperkuat dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024, pukul 08.47 Wita dari Polsek setempat.

Setelah dibuatkan laporan polisi, oknum penyidik/pembantu tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (saya sendiri) dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.

Pemeriksaan terhadap saya dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor baru dilakukan oknum penyidik pembantu tersebut pada 8 Januari 2025.

Terhadap point satu, dua, dan tiga di atas, oknum penyidik pembantu tersebut telah jelas- jelas mengabaikan pasal 7 KUHAP.

Setelah menerima laporan atau pengaduan tindak pidana pengrusakan, oknum penyidik tersebut  tidak kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Hal ini bertentangan  dengan perintah UU nomor: 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, kaitannya dengan pasal  8 ayat 1jo pasal 75 KUHAP dimana hasil pemeriksaan di TKP dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Karena pada berita acara tersebut memuat segala sesuatu yang dilihat, dialami atau di dengar. Berita acara yang dibuat di TKP merupakan alat bukti sah yakni “Surat”. Dan karena tidak dibuatkan berita acara di TKP ini maka sebagai pelapor, saya merasa dirugikan.

Pasal 406 KUHP yang termuat dalam  LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 yang menjadi pasal sangkaan pengrusakan diganti  oknum penyidik pembantu tersebut dengan sangkaan pasal 407. Ini sangat merugikan saya karena perusakan dilakukan terlapor Blasius Lopis saat semua umat Kristen termasuk saya  pelapor lagi mempersiapkan diri untuk mengikuti perayaan malam natal. Hal ini jelas melanggar  pasal 7 ayat 3 KUHAP kaitannya dengan kewajiban mengindahkan norma agama, kesusilaan, kepatutan, kewajaran, kemanusiaan dan adat istiadat yang dijunjung tinggi Bangsa Indonesia.

Penyampaian soal sebelumnya ada kasus yang sama antara pelapor dan terlapor tidak diikuti dengan tindakan penyidikan yang diperlukan sesuai perintah pasal 106 KUHAP.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, saya dan saksi Elfrida Kuriun menolak menandatangani berita  acara  penyitaan dan berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan karena pada point dua berita acara penyitaan tertulis surat  perintah penyitaan, nomor: SP.Sita/01/IV/2024/Polsek Weliman, 16 April 2024 dengan penjelasan telah menerima barang bukti dari tersangka atas nama saya,  Petronela Tilis alias Kokleo.

Sementara pada berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan selain bertentangan dengan sangkaan pasal 406 sesuai laporan polisi, juga tertulis redaksi kalimat “bahwa kawat duri yang  diputuskan itu senilai Rp200.000 per rol dan pelaku merusakan kawat duri empat rol sehingga nilai kerugian yang saksi alami kurang lebih Rp 800.000.  Redaksi  kalimat di atas menurut saya  (pelapor) tidak tepat alias jebakan. Karena yang dilaporkan adalah tindakan pengrusakan yang  dilakukan terlapor  di luar kewenangannya atau bukan dalam penguasaannya. Terlapor yang  dianggap cerdas di mata hukum (pensiunan guru) merusakan pagar kawat duri milik saya di tiga titik berbeda dalam satu jalur dan bukan merusakan empat rol.

Untuk diketahui, pengaduan sekaligus laporan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT telah dimasukan pada Senin, 17 Maret 2025. Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda NTT,   Kombes Pol Murry Miranda belum berhasil dikonfirmsi terkait pengaduan dimaksud. (bw//***)