Petronela Tilis Polisikan Blasius Lopis atas Dugaan Pengrusakan Pagar Rumah

oleh -1 views
oleh

NOEMUTI, BERANDA-WARGA.COM— Petronela Tilis memolisikan Blasius Lopis, pensiunan guru atas dugaan pengrusakan pagar rumah milik pelapor menggunakan senjata tajam dalam bentuk parang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur yang diperoleh media ini, Senin (13/1/2025), kasus pengrusakan pagar kawat rumah pelapor dimaksud terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 Wita.

Dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan terlapor, Blasius- warga Desa Popnam, Oemeu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dimaksud sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.

Sedangkan dugaan pengrusakan yang dilakukan Blasius terjadi di Jln. Oemeu, RT 001, RW 001, Desa Popnam, Noemuti, TTU.

Pagar kawat yang berbatasan langsung dengan tanah milik terlapor itu baru saja dikerjakan  pelapor dibantu anak mantu serta keluarga. Pagar dimaksud dipotong terlapor secara tidak beraturan.

Petronela mengatakan, kejadian tersebut membuat dirinya merasa tidak aman dan nyaman.

“Karena itu kami melakukan upaya hukum dengan datang melaporkan kejadian pengrusakan ke Polsek Noemuti,” kata Petronela.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil karena dugaan intimidasi baik verbal maupun tindakan kekerasan sering dilakukan terlapor terhadapnya.

Keluarga pelapor berharap, kepolisian Sektor Noemuti melalui aparat penyidik dapat dengan bijak memroses kasus tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum demi keadilan hukum.

Informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan penyidik, bahkan sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi. (bw//***)