Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang Wajib Miliki Akun Medos

oleh -499 views
oleh
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore memberikan arahan pada rapat koordinasi terkait penyebaran informasi melalui sosial media yang berlangsung secara virtual, Sabtu (11/9/2021)

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Semua pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang wajib memiliki akun media sosial (Medsos) dan wajib memposting setiap kegiatan dan program kerjanya di media sosial tersebut juga mengirimkan data dan informasi yang ada ke Dinas Kominfo.

Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore ketika memberikan arahan dalam rapat koordinasi terkait penyebaran informasi melalui sosial media yang berlangsung secara virtual, Sabtu (11/9/2021).

Jefri menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menjalin kerja sama dengan konsultan sosial media yang akan membantu mengemas informasi dalam bentuk konten infografis yang menarik untuk disimak, terkait program dan progres kerja Pemerintah Kota Kupang selama kurang lebih empat tahun terakhir.

Akun sosial media tersebut akan dikelola secara profesional oleh tim dari konsultan sosial media.