KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengambil langkah jemput paksa terlapor Agustinus Nahak dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp1 miliar milik korban selaku pelapor, Trinotji Damayanti.
Kuasa pendamping pelapor, Melky Nona mengatakan, kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini telah dilaporkan korban pada Mei 2024.
Namun hingga saat ini tidak ada titik terang penyelesaian, bahkan terkesan terlapor lebih banyak mempimpong korban dan penyidik Polda NTT.
Sehingga langkah yang akan diambil tim khusus Polda NTT adalah melakukan upaya jemput paksa terhadap terlapor.
“Kita sangat yakin yang bersangkutan akan dijemput paksa tim Penyidik Polda NTT karena alasan penting pro justicia. Selain itu dari dua surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda NTT kepada yang bersangkutan (Agustinus Nahak) hanya habis dijanji, dalih, alasan dan omong-omong,” tandas Melky, Senin (3/2/2024)
Informasi terpercaya juga menyebutkan bahwa penyidik sudah dan sementara melengkapi sejumlah berkas penting untuk selanjutnya menjadwalkan upaya jemput paksa.
“Karena dua surat penggilan tidak dindahkan dan hanya habis di omong- omong maka untuk yang ketiga dilakukan upaya jemput paksa,” yakin Melky.
Ia berargumen, mengingat kasus ini berkaitan dengan pasal 378 dan 372 KUHP yang juga termasuk delik aduan, serta terus berproses karena ada pengaduan dari korban, sehingga sudha dipastikan penyidiknya on the track.
Di satu sisi, Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan.
“Dengan adanya dua pasal tersebut, jadi tinggal tunggu tanggal mainnya saja,” tegas Melky diamini Trinotji Damayanti. (bw//***)