Polda NTT Terbitkan SP3 Atas Laporan Welly Djami

oleh -81 views
oleh
Relawan Teman Jeriko

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Kepolisian Daerah NTT menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan Welly Maria Dimoe Djam terhadap Wali Kota Kupang Periode 2017- 2022, Jefirstson R. Riwu Kore dalam kasus dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Surat ketetapan dengan nomor : SPPP/102/IX/2023/Ditreskrimum tertanggal 29 September 2023 tersebut menjelaskan tentang laporan hasil penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di PN Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, yang terjadi di PN Kupang pada Januari 2016 dengan pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami dan terlapor atas nama Jefirstson R. Riwu Kore.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar M.H Silalahi itu memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan dengan nama pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami terhitung mulai 21 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.

Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo yang dikonfirmasi pada Rabu (4/10/2023) mengenai SP3 dari Polda NTT, mengapresiasi Polda NTT.
“Dengan dikeluarkan SP3 dari Polda NTT terhadap kasus tersebut menunjukan bahwa kasus tersebut sangat lemah dalam pembuktian dan tidak layak untuk ditindaklanjuti Polda NTT,” kata Yan.

Lebih lanjut ia menyatakan sangat bersyukur karena Polda NTT sangat jeli dan bekerja secara professional sehingga dikeluarkannya SP3 terhadap kasus ini.

Sejak awal Teman Jeriko melihat bahwa kasus ini tidak layak untuk ditindaklanjuti karena lemahnya bukti-bukti, karena kasusnya sudah clear.

“Bapa Jeriko tidak bersalah dan nama beliau bersih. Terima Kasih untuk Kapolda NTT dan jajarannya,” ungkap Yan.

Dia menegaskan, dengan dikeluarkannya SP3 dari Polda NTT terhadap kasus ini semakin jelas bahwa kasus ini sengaja digunakan untuk menjegal Jefirstson R. Riwu Kore menjelang pemilihan Wali Kota Kupang pada 2024 mendatang.

Yan berargumen, laporan dugaan korupsi yang dilakukan Welly Maria Dimoe Djami di Kejati NTT dan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota akan terus dikawal Relawan Teman Jeriko.

“Dengan dikeluarkannya SP3 ini semakin jelas bahwa kasus ini sepenuhnya bagian dari rekayasa atau intrik menjelang Pilkada, Semoga pelapor tidak lagi mencari- cari kesalahan orang lain dengan membuat laporan yang tidak berdasar, Dugaan kami Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami hanya semacam boneka politik yang dipakai para aktor politik untuk kepentingannya, Teman Jeriko akan tetap gigih untuk mengawal dugaan korupsi yang kami laporkan ke Kejati NTT dan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota,” tandasYan. (bw//**/red)