Polres Sikka Diminta Tindak Tegas Aktor Intelektual Penyerobot Lahan HGU PT Krisrama

oleh -24 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM
Polres Sikka diminta bertindak cepat dan profesional, baik dilaporkan maupun tidak dilaporkan dalam kasus penyerobotan lahan HGU PT Kristus Raja Maumere (Krisrama).

Polres Sikka harus segera tindak tegas, tangkap dan tahan para provokator dan aktor intelektual yang setiap hari memproduksi berita fitnah, ujaran kebencian dan kabar bohong dengan membawa- bawa nama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

“Cari siapa aktor intelektual yang tengah memancing di air keruh, mendiskreditkan gereja dan pimpinan umat,” tegas Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora, Jakarta untuk PT Krisrama, Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (6/2/2025).

Ia menegaskan, Polres Sikka, harus bertindak cepat dan profesional, baik dilaporkan maupun tidak dilaporkan dalam kasus penyerobotan lahan HGU PT Krisrama. Polres Sikka harus segera tindak tegas, tangkap dan tahan para provokator dan aktor intelektual yang setiap hari memproduksi berita fitnah, ujaran kebencian dan kabar bohong dengan membawa- bawa nama AMAN.

“Cari siapa aktor intelektual yang tengah memancing di air keruh, mendiskreditkan gereja dan pimpinan umat,” tegas Petrus.

Ia menjelaskan, konflik agraria yang sering diangkat LSM AMAN, mengatasnamakan warga masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Tana Ai, Nangahale, Kabupaten Sikka nampak tidak memiliki strategi advokasi bahkan jalan di tempat dengan pola mendirikan pondok ala kadarnya tanpa target kepastian hukum apapun.

Advokasi Tanpa Pendidikan Politik

Petrus menilai, advokasi yang dilakukan AMAN, tanpa memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga, kecuali aktivitas yang mengarah kepada tindak pidana yang tidak menguntungkan warga yang dibelanya.

Tidak ada langkah secara profesional untuk meningkatkan tempo permainan melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku.

“Upaya hukum ini penting dilakukan AMAN agar masyarakat yang diadvokasi atau dibela bisa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum lewat putusan pengadilan,” ungkap Petrus.

Menurut Petrus, AMAN seharusnya tahu bahwa dampak buruk dari sikap menggantung persoalan terlalu lama dengan pola-pola yang anarkis di lapangan, pada gilirannya akan menyebabkan warga masyarakat yang dibela menjadi bulan-bulanan harapan kosong, bahkan menjadi korban penipuan dan pemerasan dengan iming-iming dapat tanah kavling dan berpotensi berujung ke penjara.

Berdasarkan informasi dari sumber Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora, Jakarta untuk PT Krisrama, beberapa warga Nangahale sering menjadi korban dari narasi pepesan kosong yang sering digembar gemborkan AMAN, seakan-akan di atas lokasi SHGU PT Krisrama di Nangahale adalah tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.  Sementara itu AMAN sendiri hingga saat ini tidak bisa membuktikan apa dan bagaimana bentuk, struktur, komposisi dan personalia masyarakat hukum adat itu sendiri dan apakah hak ulayatnya secara nyata masih ada sesuai syarat UU.

Masyarakat Dicekoki Pelbagai Pernyataan

Petrus berargumen, masyarakat Sikka khususnya Nangahale sudah dicekoki dengan berbagai pernyataan dengan narasi yang bersifat menghina, menista dan mencemarkan nama baik terhadap pimpinan umat dan tokoh masyarakat lainnya. Juga pernyataan- pernyataan bohong yang bermuatan ujaran kebencian yang secara nyata menimbulkan keonaran atau keributan antar warga di tengah masyarakat Sikka, yang pada saatnya akan diperhadapkan pada proses hukum atas dasar dugaan tindak pidana melalui ITE.

Semua apa yang terjadi terutama yang mengandung muatan tindak pidana yang dilakukan mereka yang berada pada tingkat aktor intelektual, pada waktunya akan ada konsekuensi pidana entah siapapun dia pelakunya.

“Ingat tidak ada seorang pun dan tidak ada profesi apapun yang kebal hukum atau imun dari tuntutan pidana, sekalipun advokat,” tegas Petrus.(bw//***)