Polri Presisi Dipertaruhkan Dalam Kasus Petronela Tilis

oleh -122 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM
Slogan Polri presisi dan konsep transformasi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo boleh dikatakan dapat dipertaruhkan dalam kasus perusakan pagar kawat berduri yang dilaporkan Petronela Tilis di Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara pada Desember 2024.

Tarik ulur penyematan pasal pada kasus hukum yang dilaporkan Petronela Tilis yang belum juga berujung membuat banyak pihak mempertanyakan kekuatan slogan yang digelorakan Kapolri Listyo.

Padahal slogan itu bertujuan untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsif, dan transparan dalam bertugas.

Jika penyidik tidak mampu tegakkan slogan tersebut,  jangan heran jika anggapan minor bermunculan hari- hari ini karena
kasus Petronela Tilis dipingpong tanpa ada kepastian.

Lembaga hukum kepolisian dinilai sebagai yang tidak berdaya tatkala berhadapan dengan Terlapor Blasius Lopis.

“Siapa itu Blasius Lopis? Apa pengaruhnya? Seperti apa hubungannya dengan oknum penyidik pembantu yang menangani laporan Petronela Tilis? Atau apakah Blasius Lopis seorang yang diperbolehkan melakukan tindak pidana karena akan jauh dari jeratan pidana? Bisa mempengaruhi perubahan penyematan pasal dari pasal 406 ke 407?” kesal sumber media ini, Jumat (18/04/2025).

Dipingpongnya laporan polisi Petronela Tilis jelas mengandung adanya indikasi perintangan.

“Pertanyaan menggelitiknya adalah apakah mungkin Blasius Lopis anak emasnya UU 2 tahun 2002,  UU 1 tahun 1946? Atau UU 8 tahun 1981 atau apa? Ataukah memang Blasius Lopis itu tidak bisa disentuh dengan penerapan Perkapolri Nomor : 6 tahun 2019?,” heran sumber tersebut.

Uniknya lagi, pengakuan terlapor Blasius Lopis di depan penyidik soal kepemilikan tiga pohon di lokasi perusakan pagar kawat duri, apakah diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan.

“Ya ini pertanyaan-pertanyaan yang terus saja mengganggu saat membaca dan mendalami dinamika kasus hukum yang dilaporkan Petronela Tilis,” terang sumber media ini yang sekali lagi meminta namanya jangan disebutkan.

Menurutnya setelah menerima laporan perusakan, Ka SPKT Polsektor Noemuti kemudian menindaklanjuti dengan menyematkan UU nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 terkait pidana perusakan.

“Kenapa penyidiknya justru merubah ke pasal 407. Kalau kemudian perubahan pasal ini benar adanya maka pertanyaannya adalah apa fungsi SPKT? Atau apakah pekerjaan SPKT tidak lineal dengan penyelidikan dan penyidikan?,” tanya sumber tersebut.

Bila selanjutnya yang terjadi kasus hukum Petronela Tilis mandek dan tidak berjalan maka anggapan sementara praktisi hukum menjadi benar bahwa kasus Petronela Tilis dipingpong; Lembaga Hukum Kepolisian dibuat tak berdaya.

“Hemat saya, Lembaga hukum Kepolisian secepatnya berbenah diri dan kembali mendudukan marwah undang-undang nomor : 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjukan taring Perkapolri nomor : 6 tahun 2019. Masa hanya karena satu dua orang yang berkepentingan nama baik lembaga besar ini dikorbankan. Mikir!,” kata sumber tersebut dengan nada sarkastik.

Pihaknya juga meminta dengan tegas agar Kapolda melalui Propam Polda segera memeriksa oknum penyidik yang menangani kasus hukum Petronela Tilis dan kemudian meluruskan kembali proses hukum sesuai dengan amanat undang-undang nomor : 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 pidana pengrusakan seturut Laporan Polisi di Polsektor Noemuti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor : STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diperkuat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, pukul 08.47 WITA, yang diterima Palapor Petronela Tilis dari tangan Ka SPKT. Sulistiyo Budi, Nrp. 79030109, yang dalam format laporan polisi tersebut memuat tekanan undang-undang nomor : 1 tahun 1946 tentang KUHP khusus sangkaan pasal 406 terkait pidana pengrusakan. (bw//***)