Protes Pemotongan Jasa, Nakes RSUD Johannes Kupang Gelar Demonstrasi

oleh -17 views
oleh
Ratusan pegawai dan nakes RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang gelar aksi demonstrasi terkait pemotongan jasa, Rabu (12/2/2025)

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ratusan tenaga kerja dan pegawai yang mengabdi di RSUD Prof W.Z. Johannes Kupang menolak pemotongan pendapatan jasa hingga 50 persen oleh manajemen rumah sakit dengan menggelar aksi demonstrasi.

Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di halaman di halaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/2/2025).

Para Nakes menuntut transparansi dalam pembagian jasa, mengingat mereka bekerja 24 jam melayani pasien.

Salah seorang nakes, Anastesi Lisa mengatakan, aksi ini dilakukan agar manajemen rumah sakit memberikan kejelasan terkait pemotongan jasa dimaksud.

“Maksud saya, transparansi di sini dalam artian pembagian jasa harus jelas. Jika jasa kami dipotong, mohon manajemen mensosialisasikan kepada kami. Jangan anggap kami seperti buruh kasar,” ujar Anastesi di hadapan Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Prof. W.Z Johannes Kupang, drg. Lien Adriany.

Ia menegaskan, pemotongan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilakukan dari uang jasa mereka, padahal pemotongan BPJS sudah dilakukan otomatis dari gaji pokok sesuai golongan masing- masing pegawai dan nakes.

Menurut Anastesi, pemotongan ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir, mencapai 40 hingga 50 persen dari pendapatan mereka. Kondisi ini sangat memengaruhi ekonomi rumah tangga para pegawai dan nakes.

Salah seorang nakes lainnya yang enggan disebutkan namanya menduga, pemotongan uang jasa selama ini untuk menutupi utang rumah sakit.

“Uang jasa ini mau dipotong sampai berapa lama? Ini harus dijelaskan kepada kami. Harus ada transparansi soal klaim dan potongan jasa itu berapa, supaya kami tahu berapa yang akan dibagikan setiap bulan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang, drg. Lien Adriany menyatakan, tidak ada pemotongan jasa untuk kepentingan pribadi.

Penurunan pendapatan jasa terjadi akibat beberapa faktor, salah satunya adalah jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada Desember 2024 karena banyaknya hari libur.

“Semakin banyak pasien yang kita tangani, semakin besar jasa yang diterima karena jasa dihitung dari 40 persen pendapatan rumah sakit. Ketika jumlah pasien turun, jasa juga ikut turun,” terang Lien.

Selain itu, banyaknya operasi yang tertunda selama libur panjang juga berdampak pada turunnya pendapatan jasa pegawai dan nakes.

Ia menjelaskan, selama satu tahun terakhir, iuran BPJS Kesehatan pegawai belum dibayarkan. Pemotongan sebesar lima persen sebenarnya telah disubsidi Pemerintah NTT sebesar empat persen, sehingga pegawai hanya perlu membayar satu persen dari pendapatan mereka.

“Sudah 12 bulan belum dibayarkan, tetapi pemerintah membayar empat persen. Kita harus membayar satu persen sesuai pendapatan,” papar Lien.

Ia menyarankan pegawai dan nakes untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada kepala bagian masing-masing karena keputusan ini telah disepakati dalam rapat sebelumnya. (bw//***)