Pungutan Biaya Operasional Petugas Syahbandar Balauring Terkategori Pungli

oleh -13 views
oleh
Jenis pungutan dalam invoice tagihan di Syahbandar Balauring, Kabupaten Lembata

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima keluhan dari perusahaan yang bergerak di keagenan kapal/pelayaran rakyat di Balauring, Kabupaten Lembata perihal tambahan item pungutan  dalam invoice tagihan ke kapal dengan nama pungutan : biaya operasional petugas.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, perusahaan keagenan mengaku, dalam  mengurus dokumen kapal telah membayar tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa jasa rambu, jasa pelabuhan, navigasi, labuh, dan tambat sesuai peraturan yang berlaku.

Selama pengurusan tagihan itu kepala UPP/Syahbandar Balauring  juga mewajibkan memasukkan salah satu tagihan yang  disebut operasional petugas ke dalam tagihan/invoice perusahaan kepada kapal yang jumlah tagihannya beragam ditentukan kepala UPP/syahbandar.  Agen diminta untuk menagih ke kapal.

Selama 2023 bulan April hingga Februari 2024, perusahaan selalu menagih ke kapal termasuk di dalamnya item tagihan operasional petugas kepada kapal yang diurus dokumennya atau yang singgah di pelabuhan Balauring dengan besaran Rp250.000 sampai Rp400.000.

“Hemat kami,  tindakan oknum UPP/syahbandar tersebut  telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan atau keuntungan pribadinya dan memanfaatkan perusahaan sebagai media KKN,” kata Darius.

Selain itu, item pungutan biaya operasional petugas tidak diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Perusahaan keagenan telah mengeluhkan  tagihan operasional petugas ini kepada Kepala UPP/syahbadar tetapi direspon  dengan  melarang perusahaan menjalankan aktivitasnya.

Darius menyampaikan, pihaknya pada Sabtu, 20 Juli 2024 telah menghubungi Kepala Syahbandar Lembata, Capten Desmon dan meminta agar  mengecek langsung ke UPP Balauring.

“Kami menegaskan, pungutan biaya operasional petugas adalah pungutan liar sehingga pungutan itu harus dihentikan. Jika pungutan tersebut terus dilakukan, kami minta unit Siber Pungli Kabupaten Lembata agar melakukan tindakan tegas. Kami juga akan berkoordinasi ke Ditjen Perhubungan Laut agar menindak tegas oknum pegawai yang melakukan pungutan liar tersebut,” tandas Darius.(BW//***)