KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada penutupan Buku Tahun Anggapan 2024 tercatat Rp1.23Triliun lebih atau 98,08 persen dari target yang ditetapkan Rp1.255 triliun lebih.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi PAD dimaksud mengalami peningkatan sebesar Rp67, 853 miliar lebih atau 5,51 persen. Diman realisasi PAD pada tahun 2023 tercatat Rp1,16 triliun lebih atau 87, 83 persen dari target yang ditetapkan.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Dominukus Dore Payong didampingi Sekretaris BPAD, Florianus Napal dan Kabid Pendapatan Satu, Yosef Ronaldus M. Amapiran di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).
“Hasil yang dicapai, tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, para mitra dan juga dukungan dari masyarakat NTT, khususnya para pemilik kendaraan bermotor,” kata Dominikuas di ruang kerjanya Gedung Sasando, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu,.Kabid Pendapatan Satu, Yosef Ronaldus M.Amapiran mengungkapkan, sumber pendapatan daerah yang sah sesuai kewenangan pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
“Terhitung sejak Senin, 06 Januari 2025 telah diberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor, yaitu pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten dan kota sebagai peralihan dari bagi hasil pajak kendaraan.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retrebusi Daerah.
Seiring dengan Pelaksanaan Opsen Pajak, pemprov juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 453, Tahun 2024 tentang pemberian aneka keringanan meliputi, pengurangan dasar pengenaan PKB dan BBN – KB.
Sekretaris BPAD NTT, Florianu Napal menjelaskan, selama Tahun 2024, pihaknya tetap dan terus mendorong para Kepala UPT dan seluruh jajaran di 22 kabupaten dan kota untuk terus membangun kerja sama dengan stakeholder terkait, para mitra. Selain itu, terus melakukan inovasi dan terobosan sesuai dengan keadaan dan kearifan lokal setempat.
Ini, dimaksudkan untuk meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan bermotor dalam melunasi pajak tepat waktu dan tidak menunggak.
“ehingga dengan adanya peningkatan PAD, berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejelahteraan masyarakat di NTT tercinta,” ungkap Napal. (ger//***)