KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Dalam setahun Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang Kota menerima lebih dari 1.000 laporan polisi.
Dengan jumlah penyidik yang ada, dibutuhkan energi dan tantangan yang tidak sedikit. Karena itu pilihan penanganan perkara melalui restorative justice juga kerap dilakukan penyidik.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Mansye Jaha saat menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat (19/8/2022).
Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka silaturahmi dan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke jajaran Polres Kupang Kota.
Kepada Kasat Reskrim, Darius menyampaikan, substansi keluhan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Kota Kupang terkait layanan Polresta dan jajaran Polsek adalah layanan terkait informasi perkembangan penanganan perkara.
“Kami berharap Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) wajib disampaikan kepada para pelapor baik lisan maupun tertulis entah diminta atau tidak diminta. Jika hal ini dilakukan secara konsisten, paling tidak bisa memangkas keluhan terkait hal ini,” kata Darius.
Dalam rangka mempercepat penanganan pengaduan masyarakat yang ditujukan ke Polres Kupang Kota dan satker di bawahnya, Darius mohon berkenan Kasat Reskrim agar tim Ombudsman dapat melakukan koordinasi langsung via telepon/WA. Terhadap permohonan ini, Kasat Reskrim menyetujuinya.
“Terima kasih kepada Kasat Reskrim dan jajaran atas kunjungan ini. Tetap semangat dan teruslah melayani dengan lebih sungguh,” pinta Darius. (berandawarga.com//**/red)