KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Merespon surat pengaduan mantan jurnalis Harian Timor Express (Timex), Obetnego T.M. Weni Gerimu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang melayangkan surat panggilan kepada PT Timor Ekspress Intermedia selaku perusahaan penerbit Timex.
Surat pengaduan tersebut terkait kebijakan manajemen PT Timor Ekspress Intermedia yang secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Obed Gerimu.
Menyikapi pengaduan itu, Dinas Nakertrans Kota Kupang menerbitkan surat tertanggal 23 Agustus 2021 dengan Nomor: Nakertrans.811.3/119/568/2021 bersifat penting, perihal panggilan klarifikasi, ditujukan kepada masing-masing pihak, yaitu pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia dan Obetnego Y.M. Weni Gerimu.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega disebutkan, sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diterima dari Obetnego Y.M.Weni Gerimu pada 18 Agustus 2022, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, maka para pihak diharapkan hadir pada Rabu (25/8/2021) pukul 10.00 Wita di ruang rapat Dinas Nakertrans Kota Kupang.
Untuk masing-masing pihak juga diharapkan kehadirannya tepat waktu dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang dan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Terpisah, Obet Gerimu kepada wartawan di Kupang, Senin (23/8/2021) mengatakan, dirinya telah menerima surat panggilan dari Dinas Nakertrans tersebut.
“Ya, barusan saya ditelepon pihak Dinas Nakertrans Kota Kupang untuk mengambil surat ini. Surat ini sudah saya terima,” kata Obet.
Menurut bekas redaktur Timex itu, dirinya siap memenuhi panggilan tersebut dan akan membawa dokumen atau bukti surat terkait persoalan PHK yang dialaminya.