Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Flores- Lembata

oleh -41 views
oleh
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman menyampaikan, rokok ilegal hingga saat ini masih marak beredar di pulau Flores, Lembata dan Sumba.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh media ini, Kamis (13/2/2025) mengatakan, penjualan rokok ilegal sudah menjamur mulai dari kios- kios kecil  di desa hingga kios dan toko di kota.

Rokok ilegal adalah pilihan yang menggiurkan bagi konsumen pemadat rokok karena harganya murah dan jumlah batang rokok dalam satu bungkus lebih banyak dibandingkan rokok legal tanpa menghiraukan aspek kesehatan.

Hal ini tentu saja merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut.

“Para pelaku usaha nakal ini sudah lama menguasai pasar di Flores dan Sumba,” kata Darius.

Ia mempertanyakan, apakah selama ini pergerakan mereka tidak terpantau aparat Bea Cukai dan Polisi. Pertanyaan ini wajar karena jarang terdengar para pemain rokok illegal seperti ini tertangkap dan diproses hukum.

“Yang kita tahu, aparat Bea Cukai dan kepolisian melakukan penyitaan rokok illegal di kios- kios dan toko,” ungkap Darius.

Data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo pada September 2024 menunjukan, selama tujuh bulan pertama tahun 2024 (Januari- Juli 2024), telah menyita 485.300 batang rokok illegal atau setara Rp594.292.000 untuk seluruh Flores dan Lembata.

Ada empat ciri rokok illegal yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Tapi apalah artinya jika kita hanya menyita barang dan tidak mengejar pelaku usahanya? Bukankah itu sama saja percuma karena akar masalahnya belum tersentuh yaitu para pelaku usaha nakal yang masih berkeliaran bebas untuk melalukan transaksi,” tegas Darius.

Menyikapi permasalahan ini, pada Selasa, 12 Februari 2025, Darius berinisiatif melakukan koordinasi dengan Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono guna mendiskusikan perihal langkah- langkah yang dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo dalam menghentikan peredaran rokok illegal dan apa saja kendala yang dialami selama melaksanakan tugas pengawasan rokok illegal.

Langkah Bea Cukai Sikapi Peredaran Rokok Ilegal

Dalam diskusi itu, Joko menyampaikan langkah- langkah yang dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo guna menghentikan peredaran rokok illegal.

Pertama, melakukan kegiatan pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya yang bersifat represif dengan penindakan, namun juga yang sifatnya preventif termasuk pembinaan kepada seluruh pegawai, baik melalui peningkatan kompetensi maupun pembinaan mental agar setiap pegawai memiliki integritas yang tinggi.

Kedua; kegiatan pencegahan yang dilakukan berupa penyampaian sosialisasi/penyuluhan, baik kepada masyarakat umum (terlebih yang memiliki toko pengecer) maupun kepada petugas dari instansi lainnya.

Materi yang disampaikan mulai dari pengenalan cukai, pengenalan jenis- jenis rokok, identifikasi pita cukai, identifikasi jenis-jenis rokok illegal, sanksi bagi pelaku yang melanggar ketentuan di bidang cukai termasuk efek negatif yang lebih besar bagi pengkonsumsi rokok illegal.

“Kita berharap setelah ada pemahaman hal tersebut, masyarakat tidak akan mengkonsumsi bahkan memperjualbelikan rokok illegal dan tergerak untuk dapat memberikan informasi adanya peredaran rokok illegal di sekitar tempat tinggalnya kepada Bea Cukai,” ujar Darius.

Ketiga, kegiatan penindakan dengan melakukan operasi pasar secara berkala dan terbuka maupun operasi penindakan hasil targeting dari pengumpulan informasi sebelumnya yang sifatnya kondisional dan tertutup.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, bea cukai melakukan sinergi dan koordinasi kepada aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP.

Keempat, tantangan dalam pengawasan adalah luasnya wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo yakni sembilan kabupaten mulai dari Manggarai Barat hingga Lembata dengan jumlah SDM sebanyak 39 pegawai, dimana sembilan pegawai diantaranya bertugas di bidang pengawasan serta terbatasnya jumlah anggaran yang teralokasikan.

Belum lagi melaksanakan tugas pengawasan keluar/masuk kapal wisata asing, pengawasan minuman beralkohol, pengawasan kegiatan ekspor, termasuk pengawasan terhadap lalu lintas barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui bandar udara internasional Komodo.

Dimana dalam satu minggu terdapat tiga penerbangan internasional dan akan bertambah pada Maret 2025.

Permintaan Ombudsman NTT

Darius menyatakan, pihaknya meminta beberapa aspek kepada Bea Cukai dan masyarakat meski dengan berbagai kendala sebagaimana yang disampaikan.

Pertama, terus melakukan pengawasan di jalur perbatasan melalui pengawasan yang ketat di perbatasan dan monitoring kapal- kapal yang singgah di pelabuhan.

Kedua, terus melakukan pengawasan di pasar dengan operasi pasar tradisional dan modern serta melakukan penindakan terhadap rokok illegal yang dijual di kios dan toko.

Ketiga, masyarakat dapat melaporkan keberadaan rokok illegal di sekitarnya melalui WhatsAap 082144756649 agar ditindaklanjuti.

“Masyarakat punya peran besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membelinya,” imbuh Darius.

Ia menambahkan, seandainya masyarakat tidak membeli rokok ilegal, toko- toko tidak laku, sales tidak laku sampai ke distributor dan pabrik tidak bisa produksi. (bw//***)