RSUD W.Z. Johannes Kupang Masih Alami Sederet Kendala Pelayanan

oleh -17 views
oleh
Plt. Direktur RSUD W.Z. Johannes Kupang, dr. Stefanus Soka

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, RSUD W.Z. Johannes Kupang hingga saat ini masih mengalami sederet kendala terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Sederet kendala itu disampaikan Plt. Direktur RSUD W.Z. Johannes, dr. Stefanus Soka pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) lingkup rumah sakit dimaksud bertempat di Gedung Ponek Lantai III, Rabu (14/5/2025).

Musyawarah seperti ini rutin dilaksanakan RSUD W.Z. Johannes Kupang setiap tahun dalam rangka menyampaikan rencana pengembangan rumah sakit ke depan dan meminta masukan dan saran dari seluruh stakeholder yaitu Pemprov NTT, tokoh masyarakat, pimpinan rumah sakit lain, institusi pendidikan, organisasi profesi dan pemangku kepentingan lain terkait peningkatan layanan rumah sakit.

Stef Soka menyampaikan beberapa kendala pelayanan yang masih dialami hingga saat ini, antara lain masih kurangnya dokter spesialis dan tenaga teknis yang mendukung operasionalisasi layanan KSJU-KIA, jumlah ruang rawat inap, jumlah tempat tidur, masih banyak ruang rawat inap yang belum memenuhi kriteria kenyamanan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), masih kurangnya alkes yang memadai serta masih terdapat pending dan dispute dalam klaim BPJS Kesehatan.

“Pada tahun 2026 nanti rumah sakit akan melaksanakan prioritas program berupa; optimalisasi pelayanan katerisasi jantung, pelayanan PICU-NICU, pelayanan onkologi, pelayanan stroke, pelayanan uronefrologi, pelayanan MRI dan pemenuhan KRIS,” kata Stef Soka.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan beberapa poin penting.

Pertama, memberi apresiasi kepada rumah sakit terkait implementasi janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama janji layanan berupa tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien dan tidak membebani pasien untuk mencari obat jika stok obat di rumah sakit kosong.

“Hal ini nampak dari tidak ada lagi keluhan terkait dua hal ini sejak beberapa tahun terakhir. Artinya pembenahan layanan obat dan pelayanan pasien hingga sembuh tanpa pembatasan telah dilakukan RSUD W.Z. Johannes,” ungkap Darius.

Kedua, keluhan layanan rumah sakit didominasi oleh lamanya waktu tunggu pelayanan di poli onkologi dan poli jantung.

RSUD W.Z. Johannes Kupang saat ini hanya memiliki satu dokter bedah onkologi dan keterbatasan ruangan layanan di poli jantung meskipun dokter spesialis jantung tersedia.

Karena itu dalam perencanaan pengadaan SDM perlu memprioritaskan dokter spesialis bedah onkologi serta tidak menunda pasien yang telah terjadwal untuk melakukan kemoterapi sebab sangat berdampak terhadap kesehatan pasien dan perlu penambahan ruangan poli jantung.

Ketiga, masih terdapat keluhan mengenai kesamaan pemahaman antara RSUD dan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan jaminan kesehatan untuk diagnosa penyakit tertentu.

Semestinya ada kesamaan pemahaman agar tidak merugikan pasien karena perihal jaminan kesehatan telah diatur dalam Permenkes 26 tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam pelayanan jaminan kesehatan sehingga menjadi pedoman rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran kepada fasilitias kesehatan rujukan tindak lanjut.

Keempat, keluhan terkait pelayanan terhadap pasien tidak mampu namun tidak memiliki jaminan kesehatan apapun.

Terhadap keluhan ini, perlu mempertimbangkan pembiayaan terhadap pasien tidak mampu tanpa jaminan kesehatan apapun melalui opsi pembiayaan APBD sebagaimana tahun- tahun sebelumnya.

“Opsi pembiayaan pasien tidak mampu tanpa jaminan melalui dana talangan APBD provinsi telah dihapus sejak 2024 sehingga pasien tidak mampu kesulitaan membayar biaya rumah sakit. Pasien terpaksa menempuh upaya mencicil biaya rumah sakit atau membuat surat piutang ke rumah sakit sebagai jaminan,” papar Darius. (bw//***)