Rudenim Kupang Awasi 153 WNA Berstatus Pengungsi

oleh -20 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Selain menampung 53 orang deterne, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang juga ikut mengawasi keberadaan 156 orang warga negara asing yang berstatus pengungsi/refugee yang ditampung di Hotel Ina Boi, Hotel Kupang In dan Hotel Levander.

Hal ini terungkap ketika Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Rudenim Kupang, Made Surya dan jajaran di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).

Para pengungsi tersebut ditanggung biaya hidup oleh International Organization for Migration (IOM) sebesar Rp1.250.000 per orang/kepala selama berada di Kupang sebelum diterima negara ketiga yang menjadi tujuan mereka seperti Australia dan Selandia Baru.

Rudenim mempunyai tugas pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang- undangan keimigrasian dalam rangka melaksanakan pemulangan dan deportasi.

“Kami berdiskusi banyak hal terkait layanan Rudenim kepada para deterne baik warga negara asing maupun WNI dan berbagai kendala yang menyertai mereka dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok,” kata Darius.

Ia menyatakan, sangat menyambut baik kunjungan ini dan berharap terus bekerja sama dan saling koordinasi bilamana ada komplain pelayanan rudenim oleh para deterne dan refugee selaku pengguna layanan. (bw//***)