Rudenim Kupang Tampung 175 Pengungsi

oleh -85 views
oleh

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Saat ini rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kupang menangani 175 orang asing berstatus pengungsi/ refugee sebelum diterima negara ketiga.

Hal ini mengemuka ketika Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Rudenim Kupang, Heksa A. Soepriadi dan jajaran di ruang kerja, Senin (4/9/2023).

Darius mengatakan, para pengungsi ditampung pada tiga hotel di Kota Kupang.

Rinciannya, Hotel Ina Boi 49 orang, Hotel Kupang In 50 orang, dan Hotel Levander 76 orang.

Sebelum diterima negara ketiga, selama berada di Kupang, biaya hidup para pengungsi ditanggung International Organization for Migration (IOM) sebesar Rp1.250.000 per orang/kepala.

“Ada sejumlah negara ketiga yang siap menerima para pengungsi tersebut, seperti Australia dan Selandia Baru,” kata Darius.

Selain itu, lanjutnya, saat ini Rudenim Kupang juga menampung 14 orang deterne.

Darius menjelaskan, rudenim mempunya tugas pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang- undangan keimigrasian dalam rangka melaksanakan pemulangan dan deportasi.

Pada kesempatan itu, ada banyak aspek yang didiskusikan terkait layanan rudenim kepada para deterne, baik warga negara asing maupun WNI dan berbagai kendala yang menyertai mereka dalam pelaksanaan tugas- tugas pokok.

Ia menyatakan, pihaknya menyambut baik aksi perubahan yang sedang dilaksanakan Kepala Detensi Imigrasi Kupang dengan aksi berupa pendaftaran pengungsi secara elektronik atau Kartu Identitas Pengungsi Elektronik.

Dengan aksi perubahan ini, petugas Rudenim tidak lagi melakukan pendaftaran secara manual dengan mendatangi tempat penampungan setiap bulan. (bw//**/jel)