Sedangkan empat kabupaten lainnya, yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat belum diusulkan karena masih berproses di Mahkama Konstitusi (MK).
Doris menjelaskan, karena hingga saat ini belum ada SK pemberhentian dan pelantikan bupati dan wakil bupati, tentu akan ditunjuk sekretaris daerah (Sekda) menjadi pelaksana tugas (Plh) bupati.
Penunjukkan sekda sebagai Plh bupati dimaksudkan agar roda pemerintahan di masing- masing kabupaten dapat berjalan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014.
“Roda pemerintahan sembilan kabupaten itu akan dijalankan sekda sebagai Plh. Bupati,” papar Doris.
Ia menyatakan, pada dasarnya kewenangan Plh. sangat terbatas. Sehingga sangat diharapkan jabatan Plh. tidak berlangsung lama. Namun jika lama, akan diusulkan untuk dijabat penjabat bupati.