KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Sembilan kabupaten bakal tidak ada bupati dan wakil bupati defintif menyusul belum adanya surat keputusan (SK) pelantikan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 dari Kemendagri.
Sembilan kabupaten dimaksud yakni Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Sumba Barat, dan Sumba Timur.
Padahal untuk sembilan kabupaten dimaksud, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih telah dijadwalkan pada 17 Februari 2021 sesuai akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode lima tahun sebelumnya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Doris Rihi mengakui, hingga saat ini Pemerintah NTT belum belum menerima SK pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sampai sekarang kami belum menerima SK pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih untuk sembilan kabupaten tersebut,” kata Doris di Kupang, Senin (15/2/2021).
Ia menyampaikan, dari sembilan kabupaten yang menggelar pilkada serentak dimaksud, Pemerintah NTT baru mengajukan usulan pelantikan untuk lima kabupaten yakni, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara (TTU), Manggarai, Sumba Timur dan Ngada.
Sedangkan empat kabupaten lainnya, yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat belum diusulkan karena masih berproses di Mahkama Konstitusi (MK).
Doris menjelaskan, karena hingga saat ini belum ada SK pemberhentian dan pelantikan bupati dan wakil bupati, tentu akan ditunjuk sekretaris daerah (Sekda) menjadi pelaksana tugas (Plh) bupati.
Penunjukkan sekda sebagai Plh bupati dimaksudkan agar roda pemerintahan di masing- masing kabupaten dapat berjalan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014.
“Roda pemerintahan sembilan kabupaten itu akan dijalankan sekda sebagai Plh. Bupati,” papar Doris.
Ia menyatakan, pada dasarnya kewenangan Plh. sangat terbatas. Sehingga sangat diharapkan jabatan Plh. tidak berlangsung lama. Namun jika lama, akan diusulkan untuk dijabat penjabat bupati.
Menjawab soal kapan akan dilaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati untuk sembilan kabupaten tersebut, Doris nyatakan, tergantung SK pelantikan dan pemberhentian kepala daerah. “Kalau tanya soal pelantikan pasti masih jauh,” ujarnya.
Ia menyampaikan, terkait permasalahan status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, pihaknya masih menunggu surat dari pemerintah pusat. Karena sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk memutuskan. Untuk itu, pihaknya juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri. (berandawarga.com//jel)