KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Para siswa kelas XII SMA dan SMK Negeri dari beberapa daerah di NTT terancam tidak mengikuti ujian akibat belum melunasi SPP atau iuran komite yang diberkalukan di sejumlah sekolah dimaksud.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Minggu (21/4/2024) malam menyampaikan, pihaknya menerima banyaknya keluhan yang disampaikan para orang tua siswa- siswi Kelas XII SMA dan SMK Negeri di NTT perihal pemulangan siswasiswi yang belum melunasi SPP/iuran komite untuk mengikuti ujian. Para siswa yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK Negeri se- NTT dengan tetap mengizinkan siswa- siswi mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite,” kata Darius.
Menurutnya, perihal pelunasan uang sekolah adalah kewajiban orang tua, bukan tanggung jawab anak. Karena itu pihak sekolah sebaiknya memanggil orang tua siswa- siswi agar melunasi tunggakan SPP/iuran komite tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.
Ia menegaskan, siswa-siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka. Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dimana pada pasal 52 menyatakan, penguatan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanar konstitusi. Karena itu, negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional. Dengan demikian, logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).
Lebih kanjut Darius menyatakan, sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Bagi sekolah- sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa- siswi dengan alasan belum lunas uang SPP/iuran komite, agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan NTT.
“Jika belum mendapat penyelesaian, agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan dengan nomor 08111453737,” pinta Darius.
Ia menambahkan, menyikapi permasalahan ini, pihaknya telah menghubungi Kabid Dikdasmen Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam pada Minggu (21/4/2024 Beliau pun menyatakan, Dinas Pendidikan siap mengeluarkan surat edaran penegasan kepada seluruh SMK/SMA pada Senin, 22 April 2024. (**/BW)