KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur meminta Dinas Perhubungan dsn Biro Hukum untuk mengkaji ulang rancangan peraturan daerah karena tidak
Tag: Dinas Perhubungan NTT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.