Kupang, Berandawarga.Com—Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhitung mulai 11- 25
Tag: Penerapan PSBB
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.