KUPANG, BERANDA-WARGA.COM—Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dinilai terlalu memaksakan kehendak untuk melaksanakan eksekusi, meskipun obyek tidak sesuai amar putusan pada perkara nomor
Tag: Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.